![]() |
| Mesin Judi Tembak Ikan |
Mesin Judi Tembak Ikan Disebut Marak di Sejumlah Titik Kota Medan, Nama Naibaho dan Marbun Disebut
MEDAN — Aktivitas permainan judi ketangkasan jenis tembak ikan disebut masih marak di sejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan. Sejumlah lokasi diduga menjadi titik beroperasinya mesin permainan tersebut, meski aktivitas perjudian secara hukum dilarang.
Berdasarkan penelusuran awak media pada Selasa (29/9), keberadaan mesin judi tembak ikan disebut tersebar di sejumlah kawasan, di antaranya Jalan Golf, Gang H, Kecamatan Medan Baru, Kecamatan Medan Baru.
Aktivitas serupa juga disebut terdapat di kawasan Helvetia, Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, kawasan Priya Laut, Kecamatan Sunggal, Jalan Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, hingga kawasan Jalan Simalingkar B.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, sejumlah lokasi tersebut diduga dikelola oleh pihak tertentu yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan marga Naibaho dan Marbun.
“Permainan judi tembak ikan itu dikelola marga Naibaho dan Marbun. Keberadaannya tidak pernah tersentuh penegak hukum,” ujar sumber tersebut.
Sumber itu juga mengklaim perputaran uang dari aktivitas tersebut cukup besar.
“Omzet per bulannya bisa mencapai ratusan juta rupiah,” katanya.
Namun, terkait adanya dugaan aliran uang atau setoran kepada aparat penegak hukum sebagaimana disampaikan sumber, hingga berita ini ditulis belum terdapat bukti independen yang dapat memverifikasi tudingan tersebut.
Publik Pertanyakan Pengawasan
Maraknya dugaan aktivitas perjudian tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penindakan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan penindakan terhadap pemain, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pengelola maupun penyedia mesin perjudian apabila memang ditemukan unsur pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi mengenai maraknya permainan judi ketangkasan jenis mesin tembak ikan menegaskan bahwa segala bentuk perjudian dilarang.
Ia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas perjudian agar segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui ada permainan judi supaya segera diinformasikan kepada polisi agar dapat segera ditindak,” ujarnya.
Dengan adanya informasi tersebut, publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah titik-titik yang disebutkan tersebut benar menjadi lokasi aktivitas perjudian serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.
Catatan: Nama atau pihak yang disebut dalam keterangan sumber tetap perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum diposisikan sebagai fakta. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan dari pihak yang disebut sebagai pengelola mengenai tudingan tersebut.(*)
Sumber :Mpol
