-->

Notification

×

Pedoman Media Siber

 

PEDOMAN MEDIA SIBER KARONEWS

KaroNews
Media Informasi dan Berita Kabupaten Tanah Karo dan Sumatera Utara

A. RUANG LINGKUP

Pedoman Media Siber ini merupakan ketentuan yang menjadi acuan bagi seluruh pengelola, wartawan, redaksi, kontributor, dan pihak yang terlibat dalam pengelolaan KaroNews dalam menjalankan kegiatan jurnalistik di media siber.

Pedoman ini bertujuan menjaga profesionalitas, independensi, akurasi, keberimbangan, serta tanggung jawab KaroNews dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

KaroNews berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan Dewan Pers mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber.


B. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

1. Verifikasi

Pada prinsipnya, setiap berita yang dimuat KaroNews harus melalui proses verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain harus dilakukan verifikasi secara memadai sebelum dipublikasikan.

2. Berita Mendesak

Dalam kondisi tertentu, berita yang memiliki kepentingan publik yang sangat mendesak dapat diterbitkan berdasarkan informasi awal yang tersedia.

Dalam hal verifikasi belum dapat dilakukan secara lengkap, KaroNews akan:

  • menjelaskan bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut;

  • memberikan keterangan mengenai sumber informasi;

  • melakukan upaya verifikasi secepat mungkin;

  • memperbarui berita apabila diperoleh informasi atau fakta baru.

3. Keberimbangan

KaroNews berupaya memberikan kesempatan yang proporsional kepada pihak-pihak yang terkait dalam suatu pemberitaan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.

Apabila pihak yang diberitakan belum dapat dihubungi, KaroNews dapat menerbitkan berita berdasarkan informasi yang telah diperoleh dengan tetap melakukan upaya konfirmasi.


C. ISI BUATAN PENGGUNA

KaroNews dapat menyediakan ruang bagi pengguna untuk menyampaikan komentar, opini, informasi, atau materi lainnya.

Setiap materi yang dibuat oleh pengguna menjadi tanggung jawab pengguna yang mengunggah atau menyampaikannya.

KaroNews berhak melakukan moderasi, mengedit, menolak, menyembunyikan, atau menghapus materi pengguna yang:

  • mengandung fitnah;

  • mengandung penghinaan;

  • mengandung ujaran kebencian;

  • bersifat diskriminatif;

  • mengandung informasi palsu atau menyesatkan;

  • melanggar hukum;

  • mengandung pornografi;

  • mengandung ancaman atau kekerasan;

  • melanggar hak cipta;

  • mengungkap data pribadi secara tidak semestinya; atau

  • bertentangan dengan kepentingan publik dan ketentuan hukum.

KaroNews tidak bertanggung jawab atas isi komentar atau materi yang dibuat oleh pengguna sepanjang materi tersebut bukan merupakan produk jurnalistik KaroNews.


D. KOREKSI, RALAT, DAN HAK JAWAB

1. Koreksi

KaroNews akan melakukan koreksi terhadap berita apabila terdapat kesalahan fakta atau informasi yang tidak tepat.

Koreksi dilakukan dengan mencantumkan keterangan mengenai bagian yang diperbaiki apabila diperlukan.

2. Ralat

Ralat dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan penulisan, data, nama, angka, lokasi, waktu, atau informasi lainnya.

3. Hak Jawab

Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan KaroNews berhak mengajukan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hak jawab harus disampaikan dengan itikad baik dan memuat informasi yang relevan dengan pemberitaan yang dipersoalkan.

KaroNews akan menayangkan hak jawab sesuai dengan ketentuan jurnalistik dan peraturan yang berlaku.

4. Pencabutan Berita

Pencabutan berita pada prinsipnya tidak dilakukan hanya karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

Pencabutan dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang kuat, seperti kesalahan fatal, pertimbangan hukum, putusan lembaga yang berwenang, atau alasan lain yang sesuai dengan ketentuan jurnalistik.


E. PRIVASI DAN PERLINDUNGAN DATA

KaroNews menghormati hak privasi setiap individu.

Dalam pemberitaan, KaroNews akan mempertimbangkan kepentingan publik, relevansi informasi, serta dampak publikasi terhadap individu yang diberitakan.

Informasi pribadi yang tidak memiliki kepentingan jurnalistik tidak akan dipublikasikan secara sembarangan.

KaroNews dapat menyamarkan atau tidak menyebutkan identitas tertentu dalam kondisi yang diwajibkan oleh hukum atau demi melindungi pihak yang rentan.


F. ANAK DAN KORBAN KEJAHATAN

KaroNews berkomitmen melindungi identitas anak yang berhadapan dengan hukum serta pihak-pihak tertentu yang identitasnya wajib dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam pemberitaan mengenai korban kejahatan, KaroNews mempertimbangkan aspek kemanusiaan, privasi, dan kepentingan publik.

Identitas, foto, alamat, atau informasi lain yang dapat mengungkap identitas pihak yang wajib dilindungi akan disamarkan atau tidak dipublikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.


G. SUMBER BERITA

KaroNews mengutamakan sumber berita yang jelas, kredibel, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber anonim dapat digunakan apabila terdapat alasan jurnalistik yang kuat dan identitas sumber tersebut diketahui oleh redaksi.

KaroNews berupaya menjaga kerahasiaan identitas sumber yang meminta perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi dari media sosial, pesan berantai, atau sumber tidak resmi harus diverifikasi sebelum digunakan sebagai bahan pemberitaan.


H. FOTO, VIDEO, DAN MATERI DIGITAL

Foto, video, audio, dokumen, maupun materi digital lainnya yang digunakan dalam pemberitaan harus memperhatikan:

  • keakuratan;

  • konteks;

  • hak cipta;

  • hak privasi;

  • kepentingan publik; dan

  • ketentuan hukum yang berlaku.

KaroNews tidak diperkenankan memanipulasi foto atau video dengan cara yang dapat menyesatkan pembaca mengenai fakta suatu peristiwa.

Foto ilustrasi harus diberikan keterangan yang jelas apabila diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.


I. IKLAN DAN KONTEN KOMERSIAL

KaroNews membedakan produk jurnalistik dengan iklan atau konten komersial.

Materi berbayar, advertorial, sponsored content, atau bentuk promosi lainnya harus diberikan keterangan yang jelas sehingga pembaca dapat membedakannya dari berita jurnalistik.

Konten iklan tidak boleh disamarkan sebagai berita jurnalistik.

KaroNews tetap memiliki hak editorial terhadap materi jurnalistik dan tidak menjadikan kepentingan iklan sebagai dasar untuk mengubah fakta dalam pemberitaan.


J. HAK CIPTA

KaroNews menghormati hak kekayaan intelektual.

Penggunaan tulisan, foto, video, audio, grafik, atau materi lainnya dari pihak lain dilakukan dengan memperhatikan hak cipta dan ketentuan yang berlaku.

Pengutipan informasi dari sumber lain dilakukan secara wajar dan dengan mencantumkan sumber apabila diperlukan.

KaroNews tidak membenarkan tindakan plagiarisme.


K. JUDUL DAN KONTEN BERITA

Judul berita harus mencerminkan isi berita dan tidak dibuat secara sengaja untuk menyesatkan pembaca.

KaroNews menghindari judul yang:

  • memutarbalikkan fakta;

  • mengandung fitnah;

  • menghakimi seseorang sebelum adanya proses hukum yang berkekuatan hukum tetap;

  • menyesatkan pembaca;

  • mengeksploitasi korban; atau

  • sengaja dibuat semata-mata untuk mendapatkan klik tanpa memperhatikan substansi berita.

KaroNews berupaya menggunakan bahasa jurnalistik yang jelas, proporsional, dan mudah dipahami.


L. PEMBERITAAN PERKARA HUKUM

Dalam pemberitaan mengenai perkara hukum, KaroNews menghormati asas praduga tak bersalah.

Seseorang yang masih berstatus terlapor, terperiksa, tersangka, terdakwa, atau pihak dalam proses hukum tidak serta-merta dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberitaan harus menggunakan status hukum yang tepat dan tidak memberikan vonis kepada pihak yang masih menjalani proses hukum.


M. PENGADUAN DAN KEBERATAN

Masyarakat atau pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan KaroNews dapat menyampaikan pengaduan kepada redaksi.

Pengaduan sebaiknya memuat:

  1. Nama lengkap;

  2. Identitas atau jabatan;

  3. Judul berita yang dipersoalkan;

  4. Tanggal publikasi;

  5. Alasan keberatan;

  6. Bagian berita yang dianggap bermasalah;

  7. Bukti pendukung apabila tersedia; dan

  8. Nomor kontak yang dapat dihubungi.

Redaksi akan mempelajari setiap pengaduan secara proporsional dan memberikan tanggapan sesuai dengan ketentuan jurnalistik.


N. PENYELESAIAN SENGKETA

KaroNews mengutamakan penyelesaian keberatan atau sengketa pemberitaan melalui mekanisme jurnalistik dan komunikasi yang baik.

Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara internal, pihak yang berkepentingan dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku pada Dewan Pers.


O. KODE ETIK JURNALISTIK

Seluruh wartawan dan kontributor KaroNews wajib menghormati serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan KaroNews wajib:

  • bersikap independen;

  • menghasilkan berita yang akurat;

  • berimbang;

  • tidak beritikad buruk;

  • menghormati asas praduga tak bersalah;

  • tidak membuat berita bohong;

  • tidak melakukan fitnah;

  • tidak melakukan plagiarisme;

  • menghormati privasi;

  • melindungi identitas sumber yang harus dirahasiakan; dan

  • menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.


P. PERUBAHAN PEDOMAN

Pedoman Media Siber KaroNews dapat diperbarui apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, perkembangan teknologi, perkembangan praktik jurnalistik, atau ketentuan baru dari Dewan Pers.

Setiap perubahan akan disampaikan kepada publik melalui halaman resmi KaroNews.


Q. PENUTUP

Pedoman Media Siber ini dibuat sebagai bentuk komitmen KaroNews untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, independen, profesional, dan bertanggung jawab.

KaroNews terbuka terhadap kritik, koreksi, hak jawab, serta masukan dari masyarakat demi meningkatkan kualitas jurnalistik dan pelayanan informasi kepada publik.

KaroNews
Media Informasi dan Berita Kabupaten Tanah Karo dan Sumatera Utara

Pedoman Media Siber ini berlaku sejak ditetapkan.