-->

Notification

×

Gudang Ball Press Ilegal Diduga Milik Doni Barus Disebut Dilindungi Aparat, 2 Tahun Tak Ada yang Gerebek!

26 Agustus 2026 | 13.38 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T20:38:18Z

 

Gudang Ball Press Diduga Milik Doni Barus


MEDAN — Keberadaan sebuah gudang yang disebut-sebut menjadi tempat penyimpanan ball press pakaian bekas di kawasan Jalan Mekar Jaya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, kembali menjadi sorotan.

Gudang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan Doni Barus dan disebut telah beroperasi selama kurang lebih dua tahun. Ironisnya, di tengah sorotan terhadap peredaran ball press yang diduga tidak memenuhi ketentuan, aktivitas gudang tersebut diklaim belum pernah mendapat tindakan penggerebekan atau penertiban dari aparat.

Munculnya dugaan bahwa gudang tersebut mendapat perlindungan dari oknum aparat pun menjadi pertanyaan serius yang perlu dijawab melalui penyelidikan resmi.

Dua Tahun Beroperasi, Mengapa Tak Pernah Ditindak?

Pertanyaan publik kini mengarah pada aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Jika benar gudang tersebut menyimpan ball press dalam jumlah besar dan aktivitasnya telah berlangsung selama sekitar dua tahun, mengapa belum ada pemeriksaan atau tindakan hukum?

Apakah aparat tidak mengetahui keberadaan gudang tersebut, atau memang belum pernah dilakukan penyelidikan?

Lebih jauh, jika benar terdapat pihak tertentu yang memberikan perlindungan, siapa pihak tersebut dan apa kepentingannya?

Pertanyaan-pertanyaan ini tentu tidak boleh dijawab dengan asumsi. Diperlukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya.

Polda Sumut dan Bea Cukai Diminta Turun Tangan

Polda Sumatera Utara bersama Bea Cukai diminta segera melakukan pengecekan terhadap gudang yang berada di kawasan Jalan Mekar Jaya tersebut.

Pemeriksaan diharapkan tidak sebatas melihat kondisi gudang, tetapi juga menelusuri asal-usul ball press, dokumen kepabeanan, pemilik atau penguasa gudang, pemasok, jalur distribusi serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Jika ditemukan barang yang masuk atau diedarkan tanpa memenuhi ketentuan hukum, masyarakat meminta agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas tersebut legal, aparat juga perlu menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan liar di tengah masyarakat.

Dugaan Perlindungan Aparat Harus Dibuktikan

Dugaan adanya perlindungan aparat merupakan tuduhan serius yang tidak boleh dianggap sebagai fakta sebelum ada bukti dan hasil penyelidikan.

Karena itu, apabila memang tidak ada keterlibatan oknum aparat, pihak kepolisian maupun instansi terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi.

Namun apabila ditemukan adanya oknum yang sengaja membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal, publik tentu berharap tidak berhenti pada pemeriksaan gudang saja.

Oknum yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum, siapa pun orangnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumut, Bea Cukai maupun pihak yang disebut terkait dengan gudang tersebut mengenai dugaan ini.

Publik kini menunggu: benarkah gudang ball press di Jalan Mekar Jaya telah beroperasi selama dua tahun tanpa tersentuh hukum, atau justru ada alasan lain mengapa belum pernah dilakukan penindakan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diberikan melalui penyelidikan yang transparan dan terbuka.

×
Berita Terbaru Update