| Polsek Pancur Batu |
DELI SERDANG – Dugaan aktivitas mesin tembak ikan yang disinyalir mengarah pada praktik perjudian menjadi perhatian warga di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Lokasi yang menjadi sorotan berada di sebuah ruko di Jalan Jamin Ginting KM 18,6, Desa Hulu, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pantauan di lapangan, ruko tersebut diduga menjadi lokasi aktivitas permainan mesin tembak ikan yang disebut-sebut dikelola oleh pihak berinisial PGM.
Keberadaan lokasi tersebut mendapat perhatian masyarakat karena berada tidak jauh dari kawasan Sekolah Dasar (SD).
Sejumlah warga dan orang tua murid mengaku khawatir apabila aktivitas yang diduga berlangsung di lokasi tersebut benar melanggar hukum dan dapat memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, khususnya anak-anak.
Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan pengecekan langsung untuk memastikan aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
Redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada sejumlah pihak kepolisian terkait informasi tersebut, termasuk jajaran Polrestabes Medan dan Polsek Pancur Batu.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas di lokasi tersebut.
Karena itu, belum dapat dipastikan secara resmi mengenai aktivitas yang berlangsung di dalam ruko tersebut sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan dari aparat berwenang.
Warga berharap kepolisian dapat segera melakukan pengecekan dan memberikan kepastian kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang.
Apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait untuk menjaga keberimbangan informasi.