![]() |
| Kapolresta Deli Serdang |
DELI SERDANG — Dugaan maraknya aktivitas perjudian jenis mesin tembak ikan merek AB di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan masyarakat.
Maraknya mesin judi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terhadap pengawasan dan penindakan aparat kepolisian. Bahkan, muncul sorotan tajam yang mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga sebagai perjudian tersebut disebut-sebut dapat tumbuh subur di sejumlah wilayah.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, sejumlah lokasi disebut masih menjadi titik aktivitas mesin tembak ikan. Informasi tersebut menyebut dugaan aktivitas perjudian tersebar di beberapa kecamatan dan kawasan permukiman di Kabupaten Deli Serdang.
Di Kecamatan STM Hilir, salah satu lokasi yang disebut berada di Warung Sawo, Desa Telun Kenas. Lokasi tersebut disebut berada tidak jauh dari Polsek Telun Kenas.
Sementara di Kecamatan Biru-Biru, sejumlah titik yang disebut antara lain Desa Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng serta kawasan Lapangan Biru yang berada di dekat sekolah dasar.
Dugaan aktivitas serupa juga disebut terdapat di kawasan Jalan Gabungan, Tanjung Morawa, tepatnya di sekitar depan SD Desa Tanjung Morawa.
Selanjutnya, informasi yang dihimpun menyebut adanya lokasi lain di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, serta Kedai Kasran di wilayah Biru-Biru.
Selain mesin tembak ikan, informasi di lapangan juga menyebut adanya dugaan gudang mesin judi jenis Rolex di Jalan Lintas Medan-Pakam, tepatnya di samping Rumah Makan Paguyuban.
Dugaan aktivitas perjudian tersebut juga disebut menyebar ke sejumlah kawasan lainnya, di antaranya Namorambe, STM Hilir, Terminal Namolandur, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah hingga Kecamatan Pagar Merbau.
Dari hasil penelusuran di lapangan, muncul pula informasi bahwa mesin judi tembak ikan bermerek AB disebut-sebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang dan diduga berkaitan dengan seseorang berinisial HAN alias Handoko.
Namun, informasi mengenai dugaan pengelolaan maupun kepemilikan mesin tersebut masih memerlukan pembuktian dan konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum serta pihak yang disebut.
Maraknya informasi mengenai keberadaan mesin judi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan langkah pengawasan dan penindakan dari aparat kepolisian, termasuk perhatian dari pimpinan kepolisian di wilayah Deli Serdang.
Masyarakat berharap Kapolresta Deli Serdang memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang dan segera memerintahkan jajaran untuk melakukan pengecekan langsung terhadap seluruh lokasi yang disebut.
Apabila benar ditemukan aktivitas perjudian, masyarakat meminta agar aparat penegak hukum melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolresta Deli Serdang maupun pihak kepolisian terkait informasi dugaan maraknya mesin judi tembak ikan merek AB tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kapolresta Deli Serdang, pihak kepolisian, HAN alias Handoko, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan keterangan secara berimbang.
