-->

Notification

×

Polda Sumut Diminta Usut Dugaan Jaringan Mesin Judi Tembak Ikan di Patumbak dan Biru-Biru, Nama Handoko Disebut Bandar Besarnya !

26 Agustus 2026 | 11.55 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-26T18:55:26Z

 

Foto Mesin Judi Tembak Ikan 


DELI SERDANG — Dugaan aktivitas perjudian menggunakan mesin tembak ikan di wilayah Patumbak dan Biru-Biru kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun KaroNews menyebut nama Handoko yang diduga berkaitan dengan pengelolaan atau penyediaan mesin judi tembak ikan di sejumlah lokasi.

Informasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Polda Sumatera Utara. Jika benar terdapat jaringan mesin perjudian yang beroperasi di lebih dari satu wilayah hukum kepolisian, aparat diminta tidak hanya melakukan penertiban di tingkat lokasi, tetapi juga mengusut pihak yang diduga berada di balik penyediaan dan pengoperasian mesin tersebut.

Siapa Pemilik Mesin?

Pertanyaan utama dalam dugaan aktivitas tersebut adalah siapa pemilik mesin, siapa yang mengatur penempatan mesin, dan bagaimana sistem pembagian hasil dari aktivitas perjudian.

Jika nama Handoko disebut dalam informasi masyarakat, hal tersebut perlu diverifikasi melalui penyelidikan resmi. Penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku tindak pidana sebelum terdapat bukti dan proses hukum.

Polda Sumut diharapkan dapat menelusuri setiap informasi yang masuk secara profesional dan berdasarkan bukti.

Patumbak dan Biru-Biru Disorot

Dugaan aktivitas mesin tembak ikan yang disebut berada di wilayah Patumbak dan Biru-Biru juga menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan aparat setempat.

Apabila memang terdapat mesin yang digunakan untuk perjudian, aparat perlu melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Penindakan juga seharusnya tidak berhenti pada penjaga lokasi atau pemain. Polisi perlu mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui jaringan pemasok mesin, pengelola lokasi, pemodal, serta aliran uang hasil perjudian.

Polda Sumut Diminta Turun Tangan

Masyarakat berharap Polda Sumut memberikan perhatian terhadap dugaan jaringan tersebut.

Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya tindak pidana perjudian, tindakan tegas perlu dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

Namun jika informasi mengenai keberadaan jaringan tersebut tidak terbukti, aparat juga perlu memberikan klarifikasi agar tidak terjadi tuduhan yang merugikan pihak tertentu.

KaroNews Membuka Hak Jawab

KaroNews menegaskan bahwa informasi mengenai Handoko dan dugaan jaringan mesin judi tembak ikan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi.

KaroNews tidak menyatakan Handoko sebagai bos judi atau pelaku tindak pidana sebelum adanya bukti hukum yang sah.

Ruang hak jawab dan klarifikasi terbuka bagi Handoko, pemilik atau pengelola lokasi yang disebut, Polsek terkait, Polresta Deli Serdang, serta Polda Sumatera Utara.

Publik menunggu langkah nyata aparat: apakah dugaan tersebut akan diperiksa dan ditindaklanjuti, atau justru terbukti tidak memiliki dasar?

KaroNews akan memperbarui informasi berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan keterangan resmi pihak terkait.

 

×
Berita Terbaru Update