![]() |
| Foto Gudang Ball Press Ilegal Diduga Milik Doni Barus |
MEDAN — Polda Sumatera Utara bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diminta segera melakukan penyelidikan terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ball press pakaian bekas di kawasan Jalan Mekar Jaya, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Gudang tersebut disebut-sebut diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang bernama Doni Barus. Namun, hingga kini belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun Bea Cukai yang membenarkan kepemilikan gudang tersebut ataupun dugaan adanya pelanggaran hukum.
Informasi mengenai keberadaan gudang itu menjadi perhatian karena aktivitas perdagangan dan penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah besar dapat berkaitan dengan persoalan asal-usul barang, dokumen kepabeanan, serta legalitas pemasukan barang apabila barang tersebut berasal dari luar negeri.
Karena itu, aparat diminta tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap lokasi, tetapi juga menelusuri asal-usul ball press, dokumen pemasukan barang, pemilik gudang, jaringan pemasok, hingga jalur distribusinya.
Minta Jangan Hanya Periksa Gudang
Desakan pemeriksaan juga diarahkan untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak yang menguasai atau mengoperasikan gudang tersebut.
Jika benar terdapat aktivitas penyimpanan dan perdagangan ball press dalam jumlah besar, maka aparat dinilai perlu memastikan apakah seluruh barang memiliki dokumen yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan hanya melihat gudangnya. Yang paling penting adalah menelusuri dari mana barang tersebut berasal, siapa pemiliknya, siapa pemasoknya dan ke mana barang itu didistribusikan,” demikian poin penting yang perlu menjadi perhatian dalam penyelidikan.
Bea Cukai Diminta Turun Tangan
Bea Cukai juga diminta melakukan pengecekan apabila terdapat indikasi bahwa pakaian bekas tersebut berasal dari luar negeri.
Pemeriksaan dapat diarahkan pada dokumen kepabeanan, jalur masuk barang, perusahaan atau pihak yang melakukan importasi, serta kemungkinan adanya barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan.
Sementara itu, Polda Sumut diharapkan dapat melakukan pendalaman apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana lain.
Nama Doni Barus Perlu Diklarifikasi
Terkait nama Doni Barus yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan gudang tersebut, aparat diharapkan melakukan klarifikasi secara objektif.
Apabila benar memiliki hubungan kepemilikan atau penguasaan terhadap gudang, yang bersangkutan tentu perlu dimintai keterangan untuk menjelaskan status gudang dan asal-usul barang.
Sebaliknya, apabila ternyata tidak memiliki hubungan dengan gudang tersebut, klarifikasi resmi juga penting agar tidak terjadi kesimpulan sepihak maupun tuduhan yang tidak berdasar.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polda Sumut, Bea Cukai, maupun Doni Barus mengenai dugaan tersebut.
Publik menunggu langkah konkret aparat. Jika memang tidak ada pelanggaran, pemeriksaan justru dapat menjadi jalan untuk membersihkan dugaan yang beredar. Namun apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
.png)