-->

Notification

×

Baru Sebulan Jadi Pengedar, DA Mengaku Raup Untung dari Jual Sabu Paket Rp40 Ribu

31 Agustus 2026 | 22.25 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-01T05:25:39Z

 

Foto Ilustrasi 


MEDAN – Seorang pemuda berinisial DA (25) mengaku baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis narkoba jenis sabu di Kota Medan. DA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari kawasan Bagan, Medan Belawan.

Pengakuan itu disampaikan DA setelah diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Timur dalam penggerebekan sarang narkoba di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (31/8/2026) sore.

Kepada petugas, DA mengaku membeli sabu seharga Rp250 ribu. Barang tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil dan dijual dengan harga Rp40 ribu hingga Rp50 ribu.

"Ngambil barang di Bagan. Beli Rp250 ribu, terus aku pecah-pecah untuk paket Rp40 ribu sampai Rp50 ribu," ucapnya.

DA mengaku dalam setiap kali berhasil menghabiskan barang yang dibelinya, dirinya bisa memperoleh keuntungan sekitar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu.

Menurutnya, pembeli harus membeli paket dengan harga minimal Rp40 ribu.

"Paling kecil paket Rp40 ribu. Tadi baru satu pasien yang belanja paket Rp50 ribu," tuturnya.

DA juga mengaku pernah tersandung kasus narkoba pada tahun 2020. Saat itu, dirinya dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Namun, DA mengaku hanya menjalani hukuman selama tiga tahun satu bulan setelah mengurus pembebasan bersyarat dan bebas pada tahun 2023.

"Waktu itu usia ku 18 tahun. Aku bebas tahun 2023. Aku urus PB dan menjalani tiga tahun satu bulan," lanjutnya.

Sembunyi di Kolong Tempat Tidur

Saat penggerebekan berlangsung, DA mengaku sedang berada bersama seorang rekannya di rumah tersebut.

Mengetahui kedatangan petugas, DA langsung masuk ke kamar yang berada di bagian belakang rumah. Ia kemudian bersembunyi di kolong tempat tidur.

Sementara rekannya disebut berhasil melarikan diri dengan melompati tembok belakang rumah.

"Dia lompat tembok. Aku tadi langsung masuk ke kamar. Habis itu aku nggak tahu lagi dia ke mana," katanya.

DA mengaku nekat menjalankan bisnis narkoba karena tidak memiliki pekerjaan.

Menurutnya, dirinya telah berusaha mencari pekerjaan dengan melamar ke sejumlah tempat, namun belum mendapatkan pekerjaan.

"Udah pernah ngelamar ke sana-sini, tapi nggak ada juga yang nerima. Ya sudah, nekat-nekatan aja lah jual ini," ujarnya.

Sementara itu, Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M Butarbutar membenarkan adanya penangkapan terhadap DA.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan keterlibatan DA dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Sudah kita amankan. Dugaan kita pengedar. Namun masih kita dalami lagi," ucap Agus.

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Medan Timur melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas narkoba di Jalan Masjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (31/8/2026) sore.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan DA (25). Dari tangan pemuda tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan sejumlah plastik klip.

Polisi masih melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terkait asal barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

×
Berita Terbaru Update