![]() |
| Foto Tersangka |
NIAS SELATAN, 29 Agustus 2026 — Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Matius Zagoto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran fiktif kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.
Perbuatan tersebut berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Negeri Nias Selatan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp776.715.700.
Matius disebut telah ditahan sejak Senin, 7 Juli 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2024.
Menurut Alex, kasus bermula ketika Dinas PUPR Nias Selatan melaksanakan kegiatan swakelola pemeliharaan rutin dan berkala jalan serta jembatan.
Kegiatan tersebut menggunakan anggaran dengan nilai masing-masing sekitar Rp400 juta, Rp600 juta dan Rp650 juta.
Setelah pekerjaan dinyatakan selesai, Matius melakukan pembayaran kegiatan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fisik (DIF) APBN Tahun Anggaran 2024.
“Pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan kerangka acuan kerja Dinas PUPR Nisel,” ujar Alex dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Juli 2025.
Namun, dalam proses selanjutnya, penyidik menemukan adanya dugaan pembuatan laporan fiktif terkait kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan. Laporan tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan pencairan dana.
Berdasarkan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp776.715.700.
“Ditemukan kerugian keuangan negara daerah sebesar Rp776.715.700,” kata Alex.
Atas perbuatannya, Matius disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Matius saat ini menjalani proses hukum dan tetap memiliki hak untuk memperoleh proses peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: MEDAN DAILY
.png)