![]() |
| Foto Mesin Judi Tembak Ikan |
DELI SERDANG | Maraknya dugaan praktik perjudian ketangkasan jenis tembak ikan di sejumlah wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi sorotan masyarakat.
Sejumlah titik yang disebut sebagai lokasi permainan judi tembak ikan merek AB dikabarkan masih beroperasi secara bebas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat kepolisian di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas judi tembak ikan diduga terdapat di sejumlah kawasan, di antaranya Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, yang disebut berada tidak jauh dari Polsek Telun Kenas.
Selain itu, informasi mengenai lokasi serupa juga mencuat di kawasan Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru Biru-Biru, Jalan Gabungan, hingga sejumlah lokasi di Tanjung Morawa.
Di kawasan Tanjung Morawa, permainan judi tembak ikan disebut berada di Jalan Bakaran Batu dan sekitar Rumah Doyok. Sementara di kawasan Biru-Biru, informasi serupa disebut terdapat di sekitar Kedai Kasran.
Tak hanya itu, dugaan aktivitas perjudian juga disebut menyebar ke wilayah Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah hingga Kecamatan Pagar Merbau.
“Judi tembak ikan merek AB disebut menguasai sejumlah kawasan di Kabupaten Deli Serdang dan diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial Handoko,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Sabtu (5/9) malam.
Narasumber tersebut juga menyebut sejumlah lokasi diduga dapat beroperasi hingga 24 jam.
Jika informasi tersebut benar, kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka dan berada di sejumlah kawasan semestinya menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kapolresta Deli Serdang KBP Hendria Lesmana pun menjadi sorotan. Muncul pertanyaan apakah jajaran Polresta Deli Serdang tidak mengetahui keberadaan sejumlah lokasi yang disebut menjadi tempat aktivitas judi tembak ikan tersebut atau justru belum melakukan tindakan karena masih menunggu laporan masyarakat.
Beredar pula kabar di tengah masyarakat mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas perjudian tersebut. Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan membutuhkan penyelidikan serta klarifikasi dari pihak berwenang.
Awak media telah berupaya meminta tanggapan Kapolresta Deli Serdang KBP Hendria Lesmana terkait dugaan maraknya judi tembak ikan merek AB tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi.
Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara dapat memberikan perhatian terhadap informasi tersebut dan memastikan setiap laporan maupun temuan mengenai perjudian ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Publik juga menunggu langkah konkret Polresta Deli Serdang untuk membuktikan apakah benar aktivitas judi tembak ikan merek AB marak di sejumlah wilayah tersebut.
Jika memang ditemukan adanya praktik perjudian, masyarakat meminta aparat tidak hanya menindak pemain di lapangan, tetapi juga mengusut pihak yang diduga menjadi pengelola, pemodal, maupun pihak yang memberikan perlindungan.
Sebab, pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat sederhana: jika aktivitas judi tembak ikan disebut marak dan berlangsung hingga 24 jam di sejumlah titik, sejauh mana pengawasan aparat penegak hukum di wilayah hukum Polresta Deli Serdang?
